• Pelaksanaan tata kelola yang baik (Good Governance) dalam segala bidang menjadi kebutuhan semua pihak termasuk dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia yang Kompeten di bidang pengadaan barang dan jasa.
  • Pelaksanaan pengadaan berpotensi menimbulkan permasalahan apabila prinsip-prinsip terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel tidak didukung oleh sumber daya manusia yang memadai.
  • Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia sebagai asosiasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa yang keanggotaannya tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia berbadan hukum, sesuai ketentuan perundangan dan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Pengadaan.
  • Sertifikasi pengadaan barang/jasa Pemerintah telah dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah. IAPI sebagai organisasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa terpanggil untuk mendorong terwujudnya SDM yang Kompeten, salah satunya melalui fasilitasi terbentuknya LSP PI agar dapat melayani pemangku kepentingan untuk memastikan SDM kompeten di bidang pengadaan.
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Pengadaan Indonesia adalah suatu lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia untuk dapat memberikan sertifikasi profesi ahli pengadaan setelah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

  • Bidang Pengadaan Barang/Jasa, skema sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Senior meliputi persyaratan sertifikasi kategori profesi Asisten Ahli Pengadaan Barang/Jasa, yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
  • Persyaratan dasar bagi tenaga kerja Ahli Pengadaan Barang/Jasa Senior yang baik (good Construction Practices).

  1. Untuk memastikan dan memelihara kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Senior agar tetap kompeten selama masa berlakunya sertifikat kompetensinya.
  2. Memastikan dan memelihara kompetensi para Ahli Pengadaan Barang/Jasa Senior pada lembaga penilaian kesesuaian.
  3. Memastikan dan memelihara kompetensi para Ahli Pengadaan Barang/Jasa Senior secara mandiri.

  • Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
  • ISO/IEC 17024: 2012 Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification for persons (Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personil)

Jenis Kemasan :
Klaster

Rincian Unit Kompetensi :
Nama Klaster : Ahli Manajemen Kontrak

Deskripsi Kualifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa adalah :
  1. Mampu mengaplikasikan keahlian Ahli Pengadaan Barang/Jasa Senior dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  2. Menguasai konsep teoritis pengetahuan kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Senior secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural
  3. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
  4. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi

  1. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak
  2. Memiliki ijazah minimal S1 dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak, atau
  3. Memiliki ijazah minimal sarjana muda dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak

Hak Pemohon
  1. Peserta yang dinyatakan kompeten dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesi Ahli Pengadaan Barang/Jasa.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  1. Melaksanakan keprofesian sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa dengan tetap menjaga kode etik profesi.
  2. Bersedia dilakukan surveilans sebagai pemegang sertifikat kompetensi yang ditetapkan LSP PI minimal setiap bulan Desember dan pada saat re-sertifikasi.
  3. Selama masih bekerja sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa. melakukan re-sertifikasi setiap 3 tahun sekali.

Persyaratan Pendaftaran
  1. Mengajukan permohonan untuk asesmen dengan dilengkapi bukti dokumen portofolio asesi (ijazah akhir, pengalaman kerja, sertifikat pelatihan).
  2. Sesuai persyaratan dasar kualifikasi yang dimohon
Proses Asesmen
  1. Form Permohonan dan Penilaian Mandiri yang telah diisi oleh calon asesi dikaji dan diverifikasi dalam Pra asesmen.
  2. Hasil pra asesmen kompetensi digunakan sebagai dasar perencanaan asesmen/uji kompetensi yang disusun berdasarkan prosedur dan instruksi kerja untuk menjamin bahwa semua persyaratan kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa diverifikasi secara obyektif dan sistematis.
  3. LSP PI menugaskan asesor untuk asesmen peserta sertifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap asesmen adalah sah dan adil.
  4. Dalam melakukan verifikasi dan menyediakan kebutuhan khusus peserta sertifikasi, didasarkan alasan dan sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.
  5. LSP PI mempertimbangkan hasil penilaian badan atau lembaga lain, menjamin bahwa tersedia laporan, data, dan rekaman yang menunjukkan bahwa hasil-hasilnya setara dan sesuai dengan persyaratan kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa.
Proses Uji Kompetensi
  1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif.
  2. LSP PI mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
  3. LSP PI menetapkan, mendokumentasikan, dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.
  4. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
  5. Metodologi dan prosedur yang tepat didokumentasikan dan diterapkan untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, keandalan, dan kinerja umum ujian.
Keputusan Sertifikasi
  1. Informasi yang dikumpulkan mencukupi untuk mengambil keputusan sertifikasi dan penelusuran banding/keluhan.
  2. LSP PI tidak boleh melakukan sub-kontrak untuk keputusan sertifikasi.
  3. LSP PI membatasi keputusan sertifikasi sesuai ruang lingkupnya.
  4. Keputusan sertifikasi hanya dilakukan oleh pihak yang tidak terlibat dalam pelaksanaan uji/pelatihan.
  5. Personil pembuat keputusan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam proses sertifikasi.
  6. LSP PI memberikan sertifikat kepada semua peserta yang memenuhi persyaratan dan menyimpan data kepemilikan sertifikat.
  7. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh LSP PI sesuai pedoman BNSP.
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
  1. LSP PI menerapkan kebijakan dan prosedur pembekuan/pencabutan sertifikasi serta perubahan ruang lingkup.
  2. Kegagalan menyelesaikan masalah menyebabkan pencabutan sertifikasi.
  3. Pemegang sertifikat tidak boleh melakukan promosi selama pembekuan sertifikat.
  4. Setelah pencabutan, sertifikat tidak boleh digunakan sebagai rujukan kegiatan.
Pemeliharaan Sertifikasi
  1. LSP PI melakukan survailen berupa evaluasi rekaman kegiatan, monitoring, sampling, witness, dan sanksi.
Proses Sertifikasi Ulang
  1. Persyaratan sertifikasi ulang sama dengan awal untuk menjamin kualifikasi mutakhir.
  2. Ulang sertifikasi dilakukan 3 tahun sekali sesuai prosedur.
  3. Tidak menyalahgunakan sertifikat atau dalam status dibekukan/dicabut.
Penggunaan Sertifikat
  1. Pemegang sertifikat wajib menandatangani perjanjian untuk:
    • Mematuhi ketentuan skema sertifikasi;
    • Menyatakan sertifikasi hanya berlaku untuk ruang lingkup yang diberikan;
    • Tidak mencemarkan nama LSP PI atau membuat pernyataan menyesatkan;
    • Menghentikan penggunaan sertifikat jika dibekukan/dicabut;
    • Tidak menggunakan sertifikat secara menyesatkan.
  2. LSP PI menetapkan prosedur tindakan perbaikan atas penyalahgunaan sertifikat.
Banding
  1. LSP PI memiliki prosedur untuk menerima, mengkaji, dan memutuskan banding.
  2. Proses banding mencakup validasi, investigasi, dan pengambilan tindakan berdasarkan hasil sebelumnya.
  3. Penanganan banding dilakukan secara adil, tidak berpihak, dan tepat waktu.
  4. Informasi proses banding tersedia untuk publik.
  5. Personil pengambil keputusan banding berbeda dengan yang terlibat dalam keputusan awal.
  6. Banding tidak mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
  7. Pemohon banding menerima laporan kemajuan dan hasil penanganan.
  8. Hasil akhir penanganan banding diberitahukan secara resmi kepada pemohon.
Keluhan
  1. LSP PI memiliki prosedur menerima dan mengkaji keluhan.
  2. Penjelasan proses keluhan dapat diakses publik dan adil bagi semua pihak.
  3. Penanganan keluhan dilakukan secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.
  4. Proses termasuk validasi, investigasi, dan tindakan penanganan.
  5. Keluhan yang terkait sertifikasi ditanggapi secara sesuai.
  6. Pihak penyampai keluhan menerima laporan kemajuan dan hasil penanganan.
  7. LSP PI mengumpulkan dan memverifikasi informasi terkait keluhan.
  8. Hasil penanganan diberitahukan secara resmi kepada pengeluh.
  9. Keluhan yang terbukti benar terhadap pemegang sertifikat akan ditindaklanjuti.
  10. Penanganan mengikuti prinsip kerahasiaan baik untuk pengeluh maupun terlapor.
  11. Keputusan dibuat atau disetujui oleh personil yang tidak terlibat dalam subyek keluhan.